Oknum Kapten TNI AL Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan, Beli dari Mayor

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Saksi ke-6 Kapten Laut (S) Made Surya (kiri) dan prajurit TNI AL Anas (saksi ke-7) ikuti sidang dakwaan terdakwa Faisal Mulia mengenai kasus narkoba jenis sabu via Pesawat Militer CN secara daring di Pengdilmil Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kapten Laut (S) Made Surya menjadi saksi atas terdakwa TNI AL Mayor Laut (P) Faisal Mulia nan mengedarkan sabu menggunakan Pesawat Udara CN 235 Nomor Lambung P-8305 dari Tanjungpinang menuju Surabaya.

Saat Kapten Made datang sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Senin (10/8). Dirinya mengaku menggunakan narkoba jenis sabu nan dia beli kepada terdakwa untuk mengurangi berat badannya.

Terdakwa saat itu bekerja sebagai Copilot Pesawat Udara di wilayah ALKI II Wingud 2 Juanda Surabaya, sekitar tahun 2012.

Kapten Made mengkonsumsi narkoba berbareng terdakwa pertama kali di rumah dinas terdakwa di Juanda, Surabaya, pada tahun 2024.

Alasan Made mengkonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan dalam mempersiapkan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa).

"Karena waktu itu kami posisi sedang berat badan. Terus dari terdakwa menyampaikan jika memakai ini bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa," kata Made saat ditanya oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Made menuturkan, dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut membikin dirinya turun berat badan hingga 20 kilogram.

"Bisa kami turun 20 kilogram waktu itu," ucap Made.

Tapi Made sempat berakhir menggunakan narkoba tersebut pada bulan Januari 2025 lantaran memasuki tes Diklapa. Setelah tes tersebut, Made menggunakan narkoba sekitar bulan Maret 2025. Lalu, bulan Oktober 2025, dia pun berakhir lagi.

Made mengaku hasil tes urinenya negatif mengkonsumsi narkoba, lantaran dia sudah berakhir sebelum ketahuan.

"Berhenti menggunakan. Mohon maaf kami sampaikan, kami untuk hasil tes kami juga negatif. Karena kami sudah berakhir sebelum ketahuan itu," imbuh Made.

Made mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada terdakwa hanya 2 gram saja. Ia pun mengkonsumsi narkoba sabu sebanyak separuh gram saja alias 0,5 gram. Namun, Made mengaku tidak menjual lagi peralatan narkoba tersebut.

"Biasanya kami (beli) 2 gram. Tapi separuh gram sekali pakai," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa oleh oditur militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantaran membawa narkoba jenis sabu melalui pesawat udara militer jenis CN 235 Nomor Lambung Rut Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuju Jakarta.

Hasil pemeriksaan, terdakwa menjual narkoba sebesar Rp 8,3 juta.

Terdakwa selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak bulan September, Oktober, dan November menjual jenis sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.

Terdakwa juga memperjualbelikan narkoba di Tanjungpinang kepada seseorang berinisial M. Selain itu, terdakwa juga pernah menjual narkoba jenis sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan istrinya juga membantu memperjualbelikan kepada ketiga temannya.

Disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli sabu kepada Made sebanyak empat kali.

Pertama, pada tanggal 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, sebanyak dua gram dengan nilai Rp 1,5 juta. Kedua, pada tanggal 4 Oktober 2025, di warung pinggir jalan, Batam, sebanyak dua gram dengan nilai Rp 2,3 juta. Ketiga, pada tanggal 28 Oktober 2025, sebanyak delapan gram dengan nilai Rp 7,5 juta melalui transfer. Keempat, pada tanggal 23 November 2025, di Hotel Batam, sebanyak delapan gram dengan nilai Rp 7,5 juta.

Dengan begitu, terdakwa menjual narkoba jenis sabu dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali, dengan rincian yakni:

  • Pada tanggal 4 September 2025, tujuan Bandara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya.

  • Pada tanggal 29 Oktober 2025, tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak delapan paket terdakwa jual kepada ketiga kawan istrinya berinisial NA, AB dan NI. Lalu, kepada A (teman terdakwa) sebanyak satu paket, dan Kapten Laut (S) Made Surya sebanyak dua paket.

"Bahwa berasas Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam bahwa sebanyak 14 paket nan dibungkus di dalam plastik klip mini seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu," demikian tertulis pada dakwaan SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

"Bahwa terdakwa tanpa kewenangan dan tidak ada izin dari pejabat berkuasa untuk menawarkan, menjual alias membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu," lanjut dakwaan.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamine.

Terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat 1 Juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lampau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan