Polda Sumut Patsuskan Brigpol Iman Harefa Buntut Kematian Winda Lorenza

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polda Sumut Patsuskan Brigpol Iman Harefa Buntut Kematian Winda Lorenza Mapolda Sumut.(MI/Yoseph Pencawan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Utara memutuskan untuk menempatkan Brigpol Iman Harefa di tempat unik (patsus). Mantan suami almarhumah Winda Lorenza Gowasa tersebut ditahan akibat dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api dinas nan berujung pada kematian sang mantan istri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan, penempatan unik terhadap Iman dilakukan selama 20 hari. Iman ditahan terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Yang berkepentingan telah dipatsus Propam Polda Sumut. Dia dinilai tidak jeli dan lalai dalam menyimpan senjata api," ungkap Kombes Ferry, Rabu (12/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Propam, Iman mengaku menyimpan senjata api miliknya di dalam tas nan tergeletak di atas meja ruang tamu. Senjata dinas itulah nan diduga digunakan oleh Winda untuk mengakhiri hidup.

Kronologi Kejadian

Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di bilik mandi rumah Iman, Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8), sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tragis itu diduga terjadi saat korban, Iman, dan anak mereka nan berumur sembilan tahun berada di rumah tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban mendatangi letak untuk membujuk rujuk. Korban diduga mengambil senjata api dinas dari tas nan terbuka, lampau mengunci diri di bilik mandi sebelum terdengar satu kali letusan senjata api.

Polisi mengeklaim hasil olah TKP, uji laboratorium forensik, dan autopsi menunjukkan ada residu tembakan pada tubuh Winda, tanpa indikasi kekerasan lain. Namun, narasi ini ditolak keras oleh pihak family korban.

Kejanggalan Versi Keluarga

Keluarga membantah klaim bahwa korban meminta rujuk. Menurut mereka, justru Iman nan berulang kali memohon untuk kembali membina rumah tangga, sementara Winda diketahui tengah bersiap untuk pindah menetap ke Bali pada bulan berikutnya.

Keluarga meyakini Winda menjadi korban penganiayaan bentuk sebelum tewas. Kuasa norma keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menyebut kecurigaan muncul saat jenazah tiba di rumah duka dan ditemukan tanda-tanda kekerasan nan dinilai tidak wajar.

Dugaan Kekerasan Fisik:

Pihak family menduga korban sempat dicekik dan dibanting, merujuk pada temuan jari-jari korban nan membiru, lebam di sepanjang garis leher, perubahan corak kepala akibat tumbukan keras, serta luka jahitan mencurigakan di area tenggorokan.

Atas kecurigaan tersebut, ayah korban, Sanalui Gowasa, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (7/8).

Rekomendasi DPR RI

Kasus ini menyita perhatian publik hingga mendorong Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup berbareng family korban, Polrestabes Medan, dan Polda Sumut pada Selasa (11/8).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa DPR merekomendasikan Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel melalui pembuktian forensik nan menyeluruh.

Polrestabes Medan juga diminta membuka akses info secara transparan kepada family korban untuk mencegah spekulasi liar di masyarakat. Selain itu, Komisi III merekomendasikan Polda Sumut melakukan supervisi ketat terhadap seluruh proses investigasi nan berjalan. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia