Polda Metro Sita 306 Ribu 'Pil Jin' Terkait Pabrik Psikotropika di Jateng

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Tim campuran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 'pabrik' pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen nan diproduksi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pengungkapan pabrik itu berasal dari penangkapan tersangka di Jakarta Utara.

Pengungkapan 'pabrik' pil hantu ini terbongkar setelah tim campuran Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan satu orang tersangka di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith.

"Petugas mula-mula mengamankan seorang laki-laki berinisial P di area Penjaringan, Jakarta Utara, dengan peralatan bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bekerja sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D nan mengoperasikan pabrik dari luar kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Zenith Carnophen sering disebut pil hantu alias Zenith merupakan obat keras nan awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot. Pil hantu ini sering disalahgunakan lantaran pengaruh nan ditimbulkan.

Polisi kemudian menangkap D di Semarang, Jateng. Polisi menemukan penyimpanan nan disulap menjadi laboratorium produksi narkotika dan menyita 186 ribu butir 'pil jin' sehingga total pil nan disita dari penangkapan tersangka dan penyergapan pabrik berjumlah 306 ribu butir.

"Di letak tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor nan siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," jelasnya.

Polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan nan digunakan untuk produksi massal. Polisi mengatakan jaringan tersebut menyasar remaja dan pekerja.

"Keberadaan pabrik ini dinilai sangat rawan lantaran mempunyai kapabilitas produksi nan sangat besar dan terorganisir," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik tetap memburu sejumlah orang nan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari akibat kerusakan saraf permanen hingga kematian. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan family dan lingkungan terhadap ancaman narkoba," ujarnya.

Lihat juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan

(dvp/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News