Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150.000 Benih Bening Lobster

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya membongkar upaya penyelundupan benih cerah lobster (BBL). Seorang laki-laki berinisial MZ, beserta satu unit pikap diamankan aparat.

Polisi mengatakan pihaknya mendapat info dari masyarakat soal dugaan aktivitas penyelundupan bibit cerah lobster menggunakan pikap. Polisi lampau merespons info tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan corak komitmen Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan norma terhadap setiap aktivitas nan berangkaian dengan penyelundupan sumber daya perikanan," kata Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya Kombes Mustofa dalam keterangan, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini ditangani Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Ciangsana, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (3/9), tepatnya pukul 21.30 WIB.

"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pihak-pihak nan mencoba melakukan aktivitas penyelundupan bibit cerah lobster nan berpotensi merugikan negara," ujar Mustofa.

Ia mengapresiasi masyarakat nan proaktif menginformasikan dugaan pelanggaran norma pada Polri. Dia lampau mengimbau masyarakat lainnya untuk juga proaktif jika mengetahui dugaan pidana nan sama, alias kejahatan lainnya.

"Kami juga mengapresiasi info dari masyarakat nan sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap perkara ini. Kami mengimbau kepada masyarakat andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai penyelundupan bibit lobster maupun sumber daya perikanan lainnya, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ungkap Mustofa.

Pada kesempatan nan sama, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan pihaknya memberhentikan pikap pembawa bibit cerah lobster tersebut saat keluar dari area perumahan. Aparat lampau mengikuti pergerakan pikap tersebut hingga di di Tol Jagorawi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas sukses mengidentifikasi kendaraan nan diduga digunakan untuk mengangkut bibit cerah lobster dan selanjutnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan," tutur Ardhie.

Pikap itu dihentikan saat hendak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten. Saat diperiksa, di dalamnya ditemukan 25 boks styrofoam putih berisi bibit cerah lobster. Benih lobster tersebut dikemas dalam 30 plastik putih.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 box styrofoam nan berisi bibit cerah lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut," terang Ardhie.

Ardhie mengungkapkan modus operandi penyelundupan ini dengan mengangkut bibit lobster menuju letak pengantaran. Lalu, lanjut dia, muatan tersebut bakal diambil oleh pihak nan telah ditentukan.

"Kami bakal terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal bibit lobster tersebut maupun pihak-pihak lain nan diduga terlibat," tegas Ardhie.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(aud/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News