Polda Metro Respons Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka bunyi soal putusan praperadilan mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Diketahui, dalam putusan itu, pengadil mengabulkan permohonan termohon nan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Kami menghormati apa nan menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kami bakal berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak norma tentunya kami bakal berpatokan pada perihal tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan putusan tersebut menunjukan bahwa kepolisian tidak menghentikan proses penyelidikan perkara penyiraman air keras tersebut.

"Tidak ditemukan pertimbangan nan menyatakan termohon telah melakukan penghentian investigasi maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujarnya.

Masih merujuk pada putusan praperadilan, Budi menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga tidak melakukan penyelidikan perkara secara berlarut-larut.

"Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya kebenaran norma nan menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut," ucap dia.

"Artinya dua klausul nan diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," sambungnya.

Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pengadil tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Dalam putusannya, pengadil mengabulkan permohonan termohon nan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Sebagai informasi, polisi sempat melakukan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berakhir ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saat ini terdapat dua laporan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie nan tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama adalah model A nan diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi. Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B nan diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah bergulir terhadap empat terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional