Polda Metro Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan impor kacang tanah terlarangan sebanyak 49,85 ton nan disimpan di sebuah penyimpanan di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penyidikan, kacang tanah itu berasal dari India.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan komoditas pangan k diduga masuk ke Indonesia dengan langkah diselundupkan melalui jalur darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah norma Polda Metro Jaya," kata Victor kepada wartawan, Rabu (16/9).

Di penyimpanan tersebut, polisi menemukan ada sebanyak 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kg dengan total 49,85 ton.

Selain itu, interogator juga mengamankan peralatan bukti pendukung , antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran hingga arsip penyimpanan barang.

Victor menerangkan penindakan dilakukan lantaran pihak nan membawa kacang tanah itu masuk ke Indonesia, tidak dapat menunjukkan arsip resmi nan dipersyaratkan. Mulai dari Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor serta Sertifikat Karantina.

"Perkara ini berangkaian dengan dugaan impor terlarangan alias penyelundupan komoditas kacang tanah nan tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina," ucap dia.

Disampaikan Victor, saat ini interogator tetap menelusuri asal-usul peralatan serta alur distribusinya mulai dari proses masuk, letak penyimpanan hingga rencana pemasaran guna menetapkan pertanggungjawaban norma para pihak nan terlibat.

"Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita tetap dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, tetap dalam investigasi gitu ya," tutur dia.

Dalam perkara ini, polisi menduga telah terjadi pelanggaran pasal mengenai Undang-Undang Holtikultura, Undang-Undang Karantina Hewan serta Undang-Undang Perdagangan.

"Sementara ini investigasi tetap terus bersambung untuk kita bisa memosisikan alias mengonstruksikan pelaku alias siapa nan bertanggung jawab mengenai dengan perdagangan terlarangan nan bisa kita ungkap," kata Victor.

(dis/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional