Polda Metro: 29 Orang Terluka Saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut setidaknya ada 29 orang terluka saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan korban luka itu terdiri dari personel Polri, TNI hingga masyarakat sipil.

"Di sini ada 29 petugas nan terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas nan luka ringan akibat lemparan batu dari massa nan berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang nan berada pada saat penyelenggaraan eksekusi," kata Budi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan para korban luka tersebut saat ini sudah mendapat perawatan medis.

Budi menerangkan dalam proses eksekusi ini ada beberapa tahapan nan sudah dilakukan.

Pertama, dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menyampaikan penetapan penyitaan.

Kemudian dilanjutkan dengan imbauan secara persuasif kepada masyarakat nan tetap berada di letak objek penyitaan.

Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi. Namun pada momen tersebut, katanya, massa nan berada di depan Hotel Sultan justru melakukan pelemparan ke arah petugas.

"Melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan nan dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas," ucap dia.

Sejauh ini, polisi juga telah menangkap 69 orang nan mencoba menghalang-halangi penyelenggaraan proses ekskusi.

"Perlu kami sampaikan, bahwa masyarakat nan mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling betul dan mengikat," tutur dia.

Sementara itu Kuasa norma Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M Hamzah mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan proses pengosongan hotel setelah massa nan mengadang proses itu sukses dilewati.

"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas area nan kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra kepada wartawan di lokasi, Kamis siang ini.

Untuk proses eksekusi itu, dikerahkan support pengawalan dan pengamanan nan melibatkan 3.161 personel campuran dari TNI-Polri hingga pemda.

Proses itu sempat ricuh, di mana massa nan memperkuat menolak eksekusi sempat melakukan pelemparan ke arah penyelenggara dan barisan aparat. Namun, upaya penolakan bisa diredam.

Sejauh ini total ada 69 orang diamankan kepolisian buntut kericuhan tersebut.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional