Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi perangkat bukti nan cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidikan.
“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian angsuran pada PT Bank BRI Unit Temindung dan Unit Sei Pinang,” ujar Arifianto saat konvensi pers, Rabu (17/6) malam.
Para tersangka, ialah dua mantan mantri alias pemrakarsa angsuran KUR berinisial WW dan MGF; lampau enam orang makelar berinisial SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
“Dua orang sebagai mantri alias pemrakarsa angsuran dan enam orang lainnya sebagai makelar alias penopeng nan membantu bersama-sama mencarikan nasabah,” katanya.
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.
Manipulasi Data Nasabah
Menurut Arifianto, modus nan digunakan adalah merekayasa identitas dan arsip calon debitur agar memenuhi persyaratan memperoleh KUR. Para pelaku apalagi mengubah info domisili dan membikin seolah-olah calon debitur mempunyai usaha.
“Nasabah angsuran KUR ini dikondisikan. Ada perubahan domisili hanya untuk kepentingan pengajuan kredit. Jadi hanya surat domisilinya saja nan berubah, namun orangnya tidak berubah,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi info upaya calon debitur.
“Ada rekayasa alias manipulasi seakan-akan bahwa pengaju angsuran ini mempunyai usaha, padahal nyatanya tidak mempunyai usaha,” tegas Arifianto.
Dalam menjalankan aksinya, para makelar disebut mencari orang-orang nan belum mempunyai riwayat pinjaman alias catatan angsuran buruk. Mereka kemudian diajak bekerja sama dengan hadiah tertentu.
“Mereka sengaja mencari orang-orang nan secara BI Checking alias OJK tetap bersih alias belum ada catatan pinjaman, sehingga diajak kerja sama,” ungkap Arifianto.
Menurutnya, para pemilik identitas nan dipakai untuk pengajuan angsuran hanya menerima bagian mini dari biaya nan dicairkan.
“Penerima angsuran alias pengaju angsuran itu hanya mendapatkan sekitar tidak lebih dari Rp 5 juta. nan besar malah digunakan untuk pihak-pihak nan telah dijadikan tersangka saat ini,” ujarnya.
Arifianto juga mengungkapkan enam tersangka dari pihak eksternal tergabung dalam golongan nan bekerja sama secara terstruktur mencari calon debitur.
“Enam orang itu tergabung dalam semacam grup ibu-ibu dan mereka saling bekerja sama sedemikian rupa,” katanya.
Bikin Negara Rugi Rp 1,4 Miliar
Ia menilai praktik tersebut telah menyimpang dari tujuan utama program KUR nan merupakan program pemerintah untuk memperkuat sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Mengingat KUR adalah salah satu program pemerintah dalam perihal penguatan UMKM, jelas-jelas akhirnya KUR ini tidak terdistribusi kepada orang nan berhak,” ujarnya.
Untuk Unit Temindung, interogator menemukan sekitar 87 rekening angsuran bermasalah dengan total nilai penyaluran mencapai Rp 3,07 miliar. Berdasarkan hasil audit dan keterangan mahir Kantor Akuntan Publik, kerugian finansial negara sementara mencapai Rp 1,142 miliar.
“Untuk Unit Temindung total nilai kreditnya Rp 3.070.000.000 dengan jumlah awal kerugian finansial negara sebesar Rp 1.142.000.000 dan ini tetap terus berkembang,” jelasnya.
Sementara pada Unit Sei Pinang, ditemukan sekitar 23 rekening angsuran bermasalah dengan total angsuran mencapai Rp 800 juta. Kerugian negara sementara ditaksir sebesar Rp 338 juta.
Secara keseluruhan, nilai kerugian negara nan telah dihitung sementara mencapai sekitar Rp 1,48 miliar. Namun jumlah tersebut tetap berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Ia menambahkan, interogator tetap terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat.
Kejari Samarinda juga mengimbau pihak-pihak nan tetap menguasai biaya hasil pencairan KUR bermasalah tersebut agar segera mengembalikannya kepada penyidik.
“Kami meminta perhatian dari seluruh pihak nan menerima alias ada kaitannya dengan biaya KUR ini untuk segera mengembalikan kepada penyidik,” tegas Arifianto.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Para tersangka belum berkomentar soal kasus nan menjeratnya.
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·