Polsek Bojongsari mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (27) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Pelaku berinisial MR (38) telah diamankan lantaran diduga memukul korban menggunakan palu setelah menuduh korban menjambret ponsel milik seorang perempuan.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konvensi pers di Polres Depok, Rabu (17/6).
“TKP-nya berada di Jalan Raya Pasir Putih RT 1 RW 5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tepatnya di depan bengkel,” kata Kompol Fauzan.
Korban merupakan penduduk Sawangan. Sementara pelaku merupakan penduduk Bulak Timur, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Barang bukti nan diamankan berupa satu buah palu milik bengkel nan digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta hasil visum dari RSUD Sawangan, Kota Depok.
Polisi menyebut penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman.
“Jadi pelapor dituduh jambret mengambil HP ibu-ibu nan ditaruh di dashboard motor ibu-ibu tersebut,” ujar Fauzan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu DF sedang mencari orderan menggunakan sepeda motor Honda Vario B-6750-ZMT dan melintas di letak kejadian.
“Tiba-tiba dari arah belakang pelapor diteriakin 'Weh lu jambret, weh lu jambret ya' oleh seorang nan tidak dikenalnya. Kemudian pelapor dipepet dan dipotong jalannya,” jelas Kompol Fauzan.
Saat korban berhenti, pelaku langsung mendorong dan memukul korban. Pelaku kemudian menggunakan palu nan berada di bengkel sekitar letak untuk memukul kepala korban hingga mengenai telinga kiri.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara alias denda paling banyak Rp 50 juta.
Kompol Fauzan mengimbau masyarakat untuk tidak main pengadil sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada abdi negara penegak hukum.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·