Polda Jateng Ungkap Peran 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi BLN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Salatiga - Polisi menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, NNP (53) dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55) telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong. Keduanya mempunyai peran nan berbeda.

Dilansir detikjateng, Kamis (21/5/2026), Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menyebut NNP diduga mempunyai sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan biaya dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi nan tidak logis untuk menarik dana.

"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa aktivitas tersebut tidak didukung upaya riil nan transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan biaya nan tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan biaya personil baru untuk bayar imbal hasil sebelumnya alias skema ponzi," kata Djoko saat bertemu pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).

"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak nan menginisiasi alias setidaknya membiarkan praktik penghimpunan biaya nan menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," lanjutnya.

Sedangkan tersangka D, kata Djoko, selaku Kepala Cabang BLN Salatiga terlibat dalam perbuatan membujuk masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), serta mendapatkan komisi dari duit peserta program.

"Kepala bagian telah membujuk masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui beragam rekening penampung nan telah disiapkan oleh tersangka NNP," urai Djoko.

"Dari hasil penghimpunan biaya dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal duit masyarakat nan mengikuti program Sipintar," tambahnya.

Djoko menuturkan Program Sipintar ditawarkan oleh D dengan skema modal awal dikalikan 2 dibagi 24 kali, dengan per bulan diberikan kembang 4,17% bagi hasil setiap bulannya. Dengan kalkulasi itu, pendaftar program bakal mendapatkan untung 100% dalam 24 bulan.

"Pada kenyataannya apa nan ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Djoko.

Simak selengkapnya di sini (isa/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News