Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 52 Motor hingga Mobil Ilegal ke Timor Leste

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Semarang -

Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor terlarangan ke Timor Leste. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan itu.

Pengungkapan kasus ini bermulai saat petugas mendapat info mengenai adanya pengiriman kontainer nan berisi kendaraan tanpa dilengkapi arsip nan sah alias STNK only nan melintas di Kota Semarang.

"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan sukses mengamankan satu truk kontainer di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, nan berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, dalam konvensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, seperti dilansir detikJateng, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sukses mengamankan satu truk kontainer lainnya di exit Tol Banyumanik nan berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," tambah Djoko.

Setelah melakukan interogasi terhadap pengemudi truk, Djoko menyebut petugas melakukan pengembangan kembali di letak penjemputan isi kontainer di penyimpanan Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Rabu (15/4).

"Di penyimpanan tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam nan siap muat ke kontainer," ujar Djoko.

Djoko mengungkapkan ada dua tersangka nan diamankan dalam kasus ini, ialah pemilik penyimpanan dan pemodal berinisial AT (49), penduduk Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), penduduk Mampang, Jakarta Selatan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan nan sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan negara Timor Leste," jelas Djoko.

"Tersangka SS berkedudukan sebagai perantara nan mencarikan forwarder alias ekspedisi nan bakal mengekspor peralatan dari Tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.

Djoko menjelaskan total ada 52 kendaraan, nan terdiri atas sepeda motor, mobil, dan truk, nan diamankan petugas. Para tersangka terancam balasan hingga 6 tahun penjara.

"Kendaraan nan sukses diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, 4 unit mobil, dan 2 unit truk," papar Djoko.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News