Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras ke Nelayan di Jakut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku peredaran obat keras terlarangan jenis tramadol, hexymer, trihexy dan mersi. Para pelaku menjual obat-obatan terlarang itu kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK) di Muara Baru, Jakarta Utara.

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin lantaran berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK di Jakut.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin lantaran berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK kapal perikanan," kata Mustofa dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dua tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Menurutnya, interogator tetap melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menyebut pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan kasus sebelumnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap N dan RR di gerai nan berada di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakut.

"Total nan diamankan sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal," ucap Ardhie.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tramadol, hexymer, trihexyphenidyl dan mersi riklona clonazepam. Selain itu, turut diamankan duit hasil penjualan serta satu unit telepon genggam nan digunakan untuk transaksi.

(fas/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News