Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO), Ayu Puspita, dengan balasan penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara nan diketok pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) nan sebelumnya meminta terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap praktik upaya wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera nan diduga merugikan banyak klien. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Ayu Puspita Dewi berbareng Dimas Haryo Puspo diduga menggunakan skema ponzi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, dalam skema tersebut duit dari pengguna baru digunakan untuk menutup tanggungjawab kepada pengguna sebelumnya. Pola gali lubang tutup lubang itu berjalan berulang hingga menimbulkan kerugian besar.
“Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi aktivitas nan daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia bakal tutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama melangkah ini menjadi satu kerugian nan besar nan kudu ditanggung,” kata Iman dalam konvensi pers, Sabtu (13/12/2025).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·