4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Militer (PN Militer) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Dalam sidang kali ini, empat terdakwa memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
“Apakah sudah bisa menghadirkan kerabat AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan.
Oditur militer menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Andrie Yunus dapat datang memberikan kesaksian. Namun, pihak LPSK menyampaikan kondisi korban tetap belum memungkinkan untuk datang di persidangan.
“Kami sudah membikin surat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mengenai kemauan kami berjamu alias membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga pada 12 Mei, para oditur berangkat ke RSCM untuk mengunjungi kerabat Andrie Yunus, tetapi sampai di tempat kami tetap belum bisa mengunjunginya walaupun sudah berkoordinasi dengan LPSK,” ujar oditur.
Menurut oditur, pihak kuasa norma Andrie Yunus menjelaskan kondisi korban pascaoperasi tetap memerlukan rehat total. Korban disebut baru menjalani operasi pencangkokan kulit sehingga pergerakan berlebih dikhawatirkan dapat mengganggu proses pemulihan.
“Tim humas RSCM dan kuasa norma kerabat Andrie Yunus menjelaskan bahwa pascaoperasi, kerabat Andrie Yunus kudu rehat total dan sedikit sekali bergerak,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·