PKS Minta Penyelundup Pasal di PKPU Diungkap: Tak Boleh Ikut Seleksi Lagi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas. Mardani berambisi pengurus KPU yang menyelundupkan pasal tersebut jangan sampai dipilih kembali.

"Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi jika itu ada, lantaran itu pemberian pengecualian nan sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam norma dan pemerintahan," kata Mardani kepada wartawan di DPR, Kamis (22/10/2026).

Mardani meyakini semua partai pasti mempersoalkan pasal nan diduga diselundupkan tersebut. "Saya waktu itu pendukung Anies, kawan PDIP pendukung Ganjar, jika ada pasal itu pasti kami akan, pendukung Prabowo juga, saya percaya pasti bakal mempersoalkan ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berambisi agar jangan sampai jejeran pengurus KPU nan berangkaian dengan polemik PKPU tersebut dipilih lagi. Dia juga mendorong pihak nan menyelundupkan pasal di PKPU tersebut diungkap.

"Nah, lantaran itu, pendapat saya, siapa pun nan terdapat pasal ini kudu diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan," ujar dia.

KPU sebelumnya sudah buka bunyi mengenai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 nan mengatur seorang capres alias cawapres tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan arsip utuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.

"Semua arsip utuh Rancangan PKPU tersebut nan menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam perihal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).

(maa/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑