Pimpinan DPR Panggil Mensos hingga Menkeu Bahas Penonaktifan BPJS PBI

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |10:33 WIB

Pimpinan DPR Panggil Mensos hingga Menkeu Bahas Penonaktifan BPJS PBI

Pimpinan DPR panggil Mensos hingga Menkeu telaah penonaktifan BPJS PBI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA – Pimpinan DPR RI memanggil Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (9/2/2026). Pemanggilan tersebut membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal hingga Sari Yuliati. Terlihat pula ketua Komisi VIII DPR RI dan Komisi IX DPR RI.

“Izinkan saya membuka pertemuan konsultasi pada hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim. Selanjutnya, saya mau meminta persetujuan tentang sifat rapat konsultasi. Sesuai Pasal 276 Ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan bahwa setiap rapat DPR berkarakter terbuka selain dinyatakan tertutup,” kata Dasco sebelum membuka rapat konsultasi.

Lantas, Dasco meminta persetujuan agar rapat dibuka untuk umum. Para peserta rapat pun menyatakan setuju. Dasco menjelaskan DPR RI mempunyai kewenangan untuk mengadakan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas komisi serta perangkat kelengkapan DPR.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 259 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Untuk itu, ketua DPR RI menggelar rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VIII, Pimpinan Komisi IX, dan Pimpinan Komisi XI DPR RI dengan perwakilan pemerintah.

“Sebagai respons DPR RI atas dinamika nan terjadi di masyarakat mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan. PBI merupakan sebuah program support sosial dari pemerintah kepada masyarakat nan tidak bisa berupa agunan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” ucapnya.

“Namun, tidak semua masyarakat berkesempatan mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin alias rentan miskin nan berkuasa menjadi prioritas program tersebut. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola agunan kesehatan nan terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” pungkas Dasco.

(Arief Setyadi )

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com