Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |23:03 WIB

Erin Wartia Trigina
JAKARTA - Persidangan antara mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berjulukan Nur Rohmah melawan Rien Wartia Trigina namalain Erin Wartia, kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Nur melalui kuasa hukumnya, Basuki, mengungkapkan kekhawatiran mengenai nasib barang-barang pribadi miliknya nan hingga sekarang tetap dikuasai oleh pihak Erin.
Basuki menyatakan bahwa dalam proposal mediasi nan diajukan pihak Erin, terdapat poin dimana dia tidak mengakui tindakan menahan alias menguasai barang-barang milik Nur, seperti KTP, ponsel, hingga pakaian.
"Poin krusial tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa nan kami sampaikan mengenai penahanan, penguasaan bentuk terhadap KTP, handphone, ATM, pakaian, dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan. Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," ujar Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketidakterbukaan pihak tergugat ini lantas menimbulkan kekhawatiran di pihak Nur Rohmah. Basuki menegaskan adanya kekhawatiran bahwa barang-barang tersebut bisa saja dihilangkan oleh pihak Erin mengingat status keberadaannya sampai sekarang.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·