Petani Sawit Minta Pemerintah tak Buru-Buru Terapkan B50

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Petani Sawit Minta Pemerintah tak Buru-Buru Terapkan B50 ilustrasi(Antara)

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) berbareng Koalisi Transisi Bersih meminta pemerintah tidak terburu-buru memaksakan penerapan mandatori biodiesel B50. Pemerintah diminta turut mempertimbangkan akibat kebijakan tersebut terhadap petani sawit rakyat (PSR). Di tengah beragam tantangan nan dihadapi sektor sawit, POPSI menilai kebijakan B50 justru berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyebut selama ini pihaknya konsisten mendukung program hilirisasi dan ketahanan daya nasional.

“Sejak awal kami mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending, dengan B30 sebagai pemisah minimum, sementara peningkatan ke B40 alias B50 dilakukan secara elastis sesuai kondisi produksi CPO (minyak sawit mentah) nasional, nilai minyak dunia, keahlian fiskal negara, serta kebutuhan daya dalam negeri,” kata Darto dalam keterangan nan dikutip, Sabtu (27/6).

Menurutnya, pendekatan tersebut jauh lebih logis dibanding memaksakan sasaran pencampuran nan tinggi ketika seluruh akibat pembiayaannya justru dibebankan kepada petani. Kekhawatiran mengenai beban berlapis ini sejalan dengan hasil pemodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia. Data riset Traction menunjukkan bahwa jika diimplementasikan secara semberono alias sekadar mengejar mandat (brute force), kebijakan B50 berpotensi menciptakan beban multidimensi.

Tanpa disertai langkah pembenahan alias debottlenecking pada aspek produktivitas, kebijakan B50 diproyeksikan bakal menguras anggaran melalui defisit biaya sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) hingga Rp28 triliun. Selain itu menghilangkan penerimaan negara (pajak badan, bea keluar, dan pungutan) sebesar Rp620 triliun dalam periode 10 tahun. 

“Kami tidak menolak biodiesel. nan kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya nilai TBS,” tegas Darto. 

Ia memaparkan, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% untuk mendukung penerapan B50 bakal semakin mengurangi nilai CPO bersih nan menjadi dasar transaksi di dalam negeri. Dampaknya bakal langsung dirasakan di tingkat kebun lantaran nilai pembelian tandan buah segar (TBS) mengikuti nilai CPO setelah dikurangi beragam pungutan dan biaya lainnya.

“Akibatnya, meskipun nilai CPO bumi relatif tinggi, nilai nan diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya. Harga TBS bakal semakin tertekan lantaran beban kebijakan tersebut pada akhirnya ditransmisikan kepada petani sebagai mata rantai paling lemah dalam industri sawit,” tegasnya. 

Karena itu, POPSI meminta pemerintah melakukan pertimbangan secara menyeluruh terhadap penerapan B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut kudu mencakup dampaknya terhadap nilai TBS, keberlanjutan biaya BPDP, keahlian fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani. 

Darto menyebut program biodiesel kudu menjadi kebijakan nan memberi faedah bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama. Menurutnya, ketahanan daya nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit.

“Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka nan terjadi bukan transisi daya nan berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” tutup Darto.

Seperti diberitakan, pemerintah bakal memberlakukan mandatori campuran biodiesel 50% pada bahan bakar solar (B50) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan strategis ini menargetkan penghentian total impor solar dan penghematan devisa hingga Rp157,28 triliun. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia