Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono membenarkan pertemuan para ketua umum partai untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Pemilu.
Namun, kata Sugiono, pertemuan hanya dihadiri para ketua umum partai koalisi, namalain tanpa kehadiran PDIP. Dan Gerindra, kata dia, diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sejauh ini, nan saya tahu itu ketum-ketum partai nan di koalisi pemerintah," imbuhnya.
Menurut Sugiono, hasil pertemuan antara lain menyepakati perubahan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Sugiono menyatakan pernyataannya tidak mewakili sikap partai-partai lain.
"Satu perihal nan sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu nan kita sepakati," katanya.
Menurut Sugiono, koalisi berambisi agar sejumlah poin perubahan dalam RUU, membikin pemilu ke depan lebih efektif dan efisien. Pihaknya juga mau agar pemilu tetap bisa merepresentasikan bunyi rakyat.
"Karena biar bagaimanapun ya itu adalah bunyi dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu," katanya.
Sugiono mengatakan pertemuan lanjutan bakal kembali digelar untuk mematangkan sejumlah poin nan perlu kembali dibahas. Meski begitu, dia belum dapat memastikan kapan secara resmi RUU bakal resmi dibahas di Komisi II DPR.
"Itu nan kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2024 lampau telah menyatakan periode pemisah parlemen DPR sebesar 4 persen konstitusional sepanjang tetap bertindak untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.
Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu hasil dari gugatan Perludem yang menggugat ketentuan periode pemisah 4 persen untuk partai politik bisa masuk ke DPR RI.
Perludem mengusulkan periode pemisah ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah wilayah pemilihan. Mereka menyarankan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran wilayah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah wilayah pemilihan.
Dalam bagian pertimbangan putusan tersebut, MK setuju dengan pemohon bahwa periode pemisah parlemen selama ini tak disertai dasar penentuan. Hal itu berkapak pada banyaknya bunyi nan tidak terkonversi ke bangku DPR.
Mahkamah menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah patokan periode pemisah parlemen. Kesatu, periode pemisah parlemen baru kudu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Lalu, periode pemisah kudu tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK menekankan pencegahan besarnya bunyi nan tak dapat dikonversi menjadi bangku DPR RI.
Ketiga, perubahan kudu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
"Perubahan melibatkan semua kalangan nan mempunyai perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik nan berarti termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu nan tidak mempunyai perwakilan di DPR," bunyi poin kelima MK.
(thr/wis)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·