Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |07:41 WIB

Harga BBM (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa info mengenai tanggungjawab menunjukkan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan nan berkarakter lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi info nan telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan sistem tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap merujuk pada izin dan ketentuan nan berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas info nan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap info nan beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan penerapan sistem tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan timbul akibat info nan berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman nan berakibat secara Nasional,” ujar Kitty, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM nan berangkaian dengan masyarakat bakal dikoordinasikan terlebih dulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·