Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan Diminta Lebih Komprehensif

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan Diminta Lebih Komprehensif Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan(Dok spesial )

FRAKSI Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, terutama mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan sistem pelaporan korban kekerasan perempuan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan menilai Perda Nomor 8 Tahun 2011 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan persoalan kekerasan terhadap wanita saat ini. Menurutnya, izin lama belum mengantisipasi kekerasan berbasis digital maupun perkembangan norma terbaru seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Bentuk kekerasan terhadap wanita juga semakin kompleks. Karena itu pembaruan izin memang sudah diperlukan,” ujar Ali dalam keterangannya.

Ali mengungkapkan, info Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan nomor kekerasan terhadap wanita tetap tinggi. Perempuan usia 15 hingga 64 tahun nan pernah mengalami kekerasan meningkat dari 18,91% pada 2024 menjadi 19,24 persen pada 2025. Sementara jumlah korban nan ditangani Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak naik dari 1.682 orang pada 2023 menjadi 2.269 orang pada 2025. Meski demikian, dia meyakini nomor tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Banyak korban disebut tetap memilih tak bersuara lantaran takut, malu, alias tidak percaya bakal mendapatkan perlindungan. Karena itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Ranperda tidak hanya berfokus pada jasa bagi korban nan sudah melapor, tetapi juga bisa menjangkau wanita nan selama ini belum berani mencari bantuan.

Selain itu, Ali juga menyoroti perlindungan bagi pekerja rumah tangga setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada April 2026. Menurut dia, sebagian besar pekerja rumah tangga di Jakarta merupakan wanita nan tetap berada dalam golongan rentan.

Berdasarkan survei ILO 2022, sekitar 72% pekerja rumah tangga wanita di Jakarta belum terdaftar dalam program agunan sosial. Padahal, Undang-Undang PPRT telah mengatur tanggungjawab perlindungan termasuk agunan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga nan masuk kategori penerima support iuran.

“Kami meminta penjelasan gimana Ranperda ini bakal menyesuaikan dengan tanggungjawab baru tersebut, khususnya mengenai perlindungan dan agunan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga,” kata Ali.

Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta penambahan ketentuan nan mengatur penyelenggaraan tanggungjawab wilayah dari Undang-Undang PPRT, termasuk sistem pengaduan nan dapat diakses pekerja rumah tangga tanpa akibat pembalasan, serta pembinaan dan pengawasan perusahaan penempatan PRT nan beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak, menilai pasal 7 Ranperda tentang sistem pelaporan tetap perlu diperkuat. Sebab, pasal tersebut dinilai belum mengatur standar penanganan laporan secara rinci.

Menurutnya, belum ada ketentuan mengenai pemisah waktu tindak lanjut laporan, standar kesiapan jasa pengaduan, hingga perlindungan korban dari tekanan untuk mencabut laporan.

Karena itu, Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan adanya petunjuk Peraturan Gubernur nan mengatur standar operasional minimum dalam penanganan laporan kekerasan terhadap perempuan. Standar tersebut mencakup waktu respons layanan, kesiapan jasa pengaduan, hingga larangan memediasi alias menekan korban agar mencabut laporan.

“Korban kudu mendapat perlindungan sejak awal proses pelaporan. Mekanisme penanganannya kudu jelas dan berpihak kepada korban,” ungkap Lazarus. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia