Perjalanan Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer, dari OTT Hingga Divonis 4,5 Tahun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel memasuki babak akhir. Setelah nyaris satu tahun bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini bermulai dari OTT KPK pada Agustus 2025 nan mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dakwaan nan dibacakan pada Januari 2026, jaksa menyebut Noel menerima gratifikasi berupa duit sekitar Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dalam Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Selain itu, dia juga didakwa turut menikmati hasil dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp 70 juta. Pemerasan diduga dilakukan Noel berbareng 10 orang terdakwa lainnya, ialah ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Jaksa KPK menyebut total duit nan diduga dipungut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Memasuki tahap tuntutan pada 18 Mei 2026, jaksa meminta majelis pengadil menjatuhkan balasan lima tahun penjara kepada Noel.

Selain pidana badan, Noel juga dituntut bayar denda Rp 250 juta dan duit pengganti Rp 4,435 miliar nan kemudian dikurangi Rp 3 miliar nan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK, sehingga tersisa Rp 1,435 miliar.

Para pemohon sertifikasi K3 nan diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Pleidoi Noel

Dalam sidang pledoi pada 25 Mei 2026, Noel mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan telah melakukan kesalahan. Namun, dia meminta majelis pengadil mempertimbangkan beragam kebijakan nan menurutnya pernah dia perjuangkan selama menjabat sebagai Wamenaker.

Noel memberi titel pledoinya ialah Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Keji Memeras Pengusaha. Dalam pledoi itu, Noel memihak diri dengan menempatkan dirinya sebagai korban.

"Itu tuduhan nan paling biadab nan selama ini di-framing oleh lembaga nan sebetulnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, tapi beban itu kudu saya terima," kata Noel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Noel menyadari kalimat itu keras, namun kalimat tersebut sejatinya menggambarkan ironi jiwa nan dia rasakan. Noel menjelaskan mengenai pengusaha hitam nan dimaksud dalam pledoinya.

"Yang saya maksud (hitam) adalah praktik-praktik gelap nan menekan buruh, menahan kewenangan pekerja, menahan ijazah, menunda upah, mempermainkan pesangon, dan menjadikan posisi lemah pekerja sebagai perangkat tawan," ucapnya.

Noel juga menyebut kasus nan menjeratnya sebagai pelajaran bagi para pejabat publik.

Vonis Noel

Dalam sidang, Noel divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita