
Polisi bongkar kasus gambling online hingga narkoba (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus gambling online (judol) jaringan internasional nan bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut keempat tersangka tersebut berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan ratusan WNA dalam sindikat gambling online tersebut.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim interogator sukses mengembangkan dengan mengamankan empat orang penduduk negara Indonesia,” kata Wira dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Wira menjelaskan, tersangka MAP berkedudukan sebagai admin finansial nan berada di bawah seorang leader dalam jaringan tersebut.
“Dari pendalaman, nan berkepentingan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk aktivitas operasional baik itu makan kemudian aktivitas sehari-hari,” ujar Wira.
Selanjutnya, tersangka BT berkedudukan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza nan digunakan sebagai letak operasional pertaruhan online.
Tersangka DFA diketahui berkedudukan menyiapkan rekening dan kartu ATM nan kemudian diserahkan kepada MAP dan LTH, seorang penduduk negara China nan saat ini tetap buron.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·