Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan proses investigasi kasus pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah selesai.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus itu.
"Jadi perkaranya dari teknis investigasi menurut Tim 9 dianggap sudah selesai," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21.
"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian nan kelak bakal dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan peralatan bukti," tuturnya.
Rudi mengatakan pihaknya juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.
Ia mengatakan Kortas Tipidkor maupun KPK juga telah menyepakati bahwa Febrie bakal dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.
Rudi mengatakan seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, krusial agar dapat memberikan kepastian norma kepada para pelaku.
"Tim 9 dalam rapat juga dan nan disetujui oleh seluruh nan datang agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian norma terhadap proses penanganan perkara ini," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/isn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·