Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |14:11 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan nan kedua kalinya.
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 untuk masa penahanan selama 40 hari. Masa perpanjangan tersebut bakal berhujung pada 9 Mei 2026.
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran proses investigasi belum rampung. Hingga kini, interogator tetap terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·