Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa norma AN dan EAK selaku terlapor buka bunyi mengenai kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 alias sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus ini dilaporkan seorang penduduk berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 nan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Kuasa norma AN dan EAK, Saleh Balfas mengatakan berasas keterangan kliennya, rangkaian peristiwa ini bermulai dari duit dolar Singapura pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 sebanyak 34 lembar nan disebut milik HJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu kemudian diinfokan kepada AN dan disebut sebagai duit lama. HJ juga menyebut bahwa duit tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.
"HJ menawarkan kepada AN untuk mencoba mencari jalur agar duit tersebut bisa ditukar menjadi pecahan SGD nan lebih kecil. Dan pada saat itu, HJ menawarkan kesepakatan kepada AN berupa sejumlah nomor nan nantinya bakal diberikan kepada HJ ketika AN sukses menukarkan duit tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (20/9).
"Kemudian AN mencoba membawa satu lembar Sin$10.000 untuk diuji coba dengan menitipkan duit sejumlah Rp70 juta kepada HJ sebagai deposit," sambungnya.
Awalnya AN meminta EAK untuk membantu menukarkan duit tersebut melalui beberapa rekanan di perbankan. Namun tidak sukses dikarenakan duit pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia.
Kemudian, diperoleh info bahwa duit tersebut bisa ditukarkan, namun kudu dilakukan langsung di negara asalnya, ialah Singapura.
Singkat cerita, AN lampau diperkenalkan oleh rekannya nan berinisial R kepada Steven sebagai orang nan dapat membawa serta menukarkan duit Sin$10.000 tersebut ke Singapura. cukup sering pulang pergi ke Singapura.
Sebagai informasi, Steven merupakan suami dari DM nan melaporkan soal dugaan pemalsuan duit dolar Singapura ini ke kepolisian.
"AN bercerita kepada S mengenai asal usul duit Sin$10.000 terbitan tahun 1973 dan menceritakan juga sosok HJ sebagai pemilik original dari 34 lembar duit Sin$10.000 tersebut," ucap Saleh.
Pada 8 Juni 2026, satu lembar Sin$10.000 itu kemudian diserahkan AN kepada Steven untuk dibawa ke Singapura. Lalu pada 10 Juni 2026, Steven memberikan info kepada AN telah sukses menukarkan duit tersebut menjadi pecahan Sin$ terbitan tahun terbaru sebanyak 85 lembar, nan jika ditotalkan jumlahnya menjadi Sin$8.500.
"S juga memberikan konfirmasi kepada AN, bahwa saat itu duit nan dipegang olehnya tersisa 50 lembar pecahan Sin$100 nan jika ditotal jumlahnya menjadi Sin$5.000," ucap Saleh.
"Karena menurut keterangan S kepada AN sisa 35 lembar Sin$100 nan kemudian jika ditotalkan jumlahnya menjadi Sin$3.500 itu langsung dipotong untuk biaya mediator sebesar Sin$3.000 saat penukaran duit tersebut berjalan dan kemudian S juga langsung mengambil bagian dari komisinya sebesar Sin$500," sambungnya.
Masih di hari nan sama, Steven dan AN berjumpa di parkiran instansi Samsat Bekasi. Di sana, S memberikan duit Sin$100 terbitan baru sebanyak lima puluh lembar tersebut kepada AN, nan disaksikan oleh rekan AN nan berinisial AH.
AN menyatakan saat itu Steven bersikeras untuk membawa kembali ke Singapura duit pecahan Sin$10.000 nan tersisa 33 lembar di kediaman HJ untuk ditukarkan. AN kemudian menghubungi HJ melalui telepon dan mengutarakan rencana juga niat S tersebut.
Kemudian, HJ selaku pemilik duit meminta deposit dengan jumlah nan lebih besar sebagai jaminan. Atas dasar itu, AN menawarkan kepada Steven agar membawa duit tersebut per 5 lembar dulu agar depositnya tidak terlalu besar.
Namun, Steven disebut tetap bersikeras untuk membawa semua duit sekaligus dengan argumen agar tidak bolak-balik ke Singapura dan menghemat biaya akomodasinya. Lalu, AN menawarkan agar S nan menyediakan duit deposit sebesar Rp500 juta nan nantinya bakal diberikan kepada HJ.
Atas permintaan itu, Steven meminta kepada AN untuk menitipkan sejumlah peralatan sebagai agunan atas duit deposit tersebut. AN pun menyanggupi permintaan dari Steven dan mereka menyepakati untuk melakukan proses penukaran sisa 33 lembar duit Sin$10.000 milik HJ itu di Summarecon Mall Serpong pada tanggal 11 Juni 2026.
AN lampau menghubungi adiknya, EAK untuk meminjam kendaraannya sebagai agunan untuk dititipkan kepada Steven sesuai kesepakatan sebelumnya.
Namun, AN mengungkapkan rupanya duit deposit nan diberikan Steven hanya sebesar Rp400 juta. Padahal, sebelumnya telah disepakati duit deposit sebesar Rp500 juta.
Singkat cerita, transaksi tetap dilakukan. Saat itu, duit pecahan Sin$10.000 juga sempat diperiksa secara bentuk oleh AN dan S menggunakan perangkat ultraviolet nan tersedia.
Berdasarkan pemeriksaan sederhana tersebut, mereka meyakini bahwa duit tersebut asli, sehingga Steven pun membawa duit tersebut untuk ditukarkan ke Singapura.
Namun, pada 12 Juni sore, Steven memberikan info kepada EAK melalui telepon, mengenai dugaan persoalan keaslian uang. Setelah itu Steven sempat tidak bisa dihubungi sampai 13 Juni siang.
Kemudian, tetap di hari nan sama, AN dan EAK akhirnya sukses menghubungi Steven. Dalam komunikasi itu, Steven menjelaskan kronologi selama nan berkepentingan berada di Singapura serta persoalan keaslian 33 lembar duit Sin$10.000 tersebut.
"Intinya pada saat itu S menyatakan tidak sukses menukarkan duit tersebut lantaran diduga tiruan dan duit tersebut tidak sukses dia bawa pulang kembali ke Indonesia. lantaran ditahan oleh pihak otoritas nan berkuasa di Singapura," tutur Saleh.
"Klien kami juga bertanya kepada S mengenai info seperti resi alias tanda terima sebagai bukti bahwa duit tersebut memang sedang ditahan di Singapura, dan S pada saat itu tidak bisa memberikan perihal tersebut," imbuhnya.
Saleh mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan sudah memenuhi panggilan penjelasan di Polres Tangsel.
Kata Saleh, dalam perkara ini pengguna kami justru berada di posisi sebagai pihak nan menunggu kebenaran bakal dugaan rangkaian peristiwa ini bisa terungkap.
Sebab, info nan mereka dapatkan baik dari Steven kemudian info pada laporan polisi, dan juga info nan didapatkan saat panggilan penjelasan itu berbeda antara satu sama lain.
"Kami meminta tunjukkan bukti keberadaan duit SGD tersebut, jika memang betul palsu, tunjukkan keberadaan duit tersebut sekarang. Lalu telusuri siapa nan menguasai enam lembar tersebut sebelumnya, kemudian siapa nan menyerahkannya kepada S, kapan penyerahan terjadi, apa nan terjadi setelah duit tersebut berada di tangan S, dan apa nan terjadi setelah duit tersebut dibawa dan berada di Singapura," kata dia.
"Dan buktikan seluruh rangkaian dugaan itu dengan arsip resmi dari pihak otoritas nan berkuasa di Singapura," lanjutnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD alias sekitar Rp4,7 miliar.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan interogator telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Selain itu, kata Boy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan penjelasan terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura mengenai status investigasi terhadap WNI nan berada di Singapura," kata Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).
(dis/isn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·