Jakarta -
Badan Legislasi alias Baleg DPR RI memberi penjelasan soal kewenangan agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Undang-Undang PPRT. Adapun kedua kewenangan nan didapat oleh PRT tersebut tercantum pada UU PPRT yang disahkan oleh DPR Selasa (21/4) kemarin.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan agunan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan. PRT juga berkuasa mendapatkan bayaran sesuai dengan perjanjian kerja.
"Adapun iuran agunan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan alias perjanjian kerja," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun iuran agunan sosial kesehatan terhadap PRT nan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI), ditanggung oleh pemerintah pusat alias pemerintah daerah. Sementara, jika PRT tak berstatus PBI maka iuran agunan kesehatan PRT ditanggung oleh pemberi kerja.
"Iuran agunan sosial kesehatan kepada PRT nan berstatus PBI ditanggung oleh pemerintah pusat alias pemerintah wilayah sesuai perundang-undangan," kata Martin.
"Apabila PRT tersebut tidak berstatus sebagai PBI maka iuran agunan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW," tambahnya.
Selain itu, personil Baleg DPR RI Daniel Johan menekankan jika tunjangan hari raya (THR) keagamaan diberikan ke PRT sesuai dengan perjanjian kerja. "THR wajib, bansos selama masuk kategori bakal tetap dapat," katanya.
Adapun mengenai besaran dan waktu pembayaran bayaran nan disepakati bakal diatur ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah. Berikut bunyi patokan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam UU PPRT.
Pasal 16
(1) Iuran agunan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima support iuran nan ditanggung oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam perihal PRT tidak termasuk sebagai penerima support iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran agunan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.
(3) Iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran agunan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(dwr/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·