Pengelolaan Bukti Potong Pajak Mulai Beralih ke Sistem Digital

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Pengelolaan Bukti Potong Pajak Mulai Beralih ke Sistem Digital

Pajak Digital (Foto: Okezone)

JAKARTA – Pengelolaan bukti pangkas pajak di Indonesia mulai mengalami pergeseran dari sistem manual ke digital. Perubahan ini terjadi seiring meningkatnya kompleksitas manajemen perpajakan dan volume transaksi bisnis, terutama dalam pembuatan serta pelaporan bukti pangkas Pajak Penghasilan (PPh).

Transformasi tersebut semakin relevan setelah diterapkannya skema PPh Unifikasi dan sistem Coretax nan menyederhanakan proses pelaporan pajak. Dengan sistem ini, beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan dapat dikelola dalam satu sistem terpadu melalui e-Bupot Unifikasi.

Penyederhanaan ini bermaksud untuk membantu wajib pajak mengelola tanggungjawab perpajakan secara lebih terstruktur. Namun, di sisi lain, tingginya volume transaksi terutama pada perusahaan skala besar menjadikan pengelolaan bukti pangkas secara manual semakin tidak efisien.

Volume Tinggi Dorong Digitalisasi

Data internal dari Mekari Klikpajak mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjukkan bahwa penggunaan e-Bupot Unifikasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2022–2024, rata-rata pengelolaan mencapai 4.299 bukti pangkas per tahun, dengan aktivitas bulanan nan konsisten di atas 1.000 dokumen.

Lonjakan paling signifikan terjadi pada bulan Desember, dengan peningkatan hingga 33,5 persen dibandingkan bulan lainnya. Hal ini umumnya dipicu oleh aktivitas penutupan kitab tahunan, percepatan pembayaran vendor, serta penyelesaian proyek.

Selain itu, jumlah pengguna jasa e-Bupot juga tercatat meningkat 18,18 persen pada 2024. Dari sisi skala usaha, perusahaan menengah menjadi kontributor terbesar dalam pengelolaan bukti potong, sementara perusahaan besar dan enterprise mencatat volume transaksi nan lebih kompleks dan intensif.

Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan sekarang kudu memproses ratusan hingga ribuan bukti pangkas setiap bulan, tergantung skala upaya dan jumlah transaksi. Kondisi ini memperkuat kebutuhan bakal sistem nan bisa menangani manajemen pajak secara otomatis dan terintegrasi. Mekari Klikpajak,

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com