Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap, Simpan 148 Butir di Pohon Pisang

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar alias terlarangan berinisial HS (36) di wilayah Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku menyimpan obat-obatan itu di pohon pisang.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Tono Listianto mengatakan HS ditangkap pada hari Rabu (16/9) malam. Penangkapan bermulai dari adanya infomrmasi masyarakat.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi, didapatkan seorang laki-laki nan telah diamankan oleh petugas," kata Tono, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap HS. Hasilnya, didapati satu kantong plastik berwarna hitam berisi 37 balut plastik masing-masing berisi empat butir obat.

"Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 148 butir diduga obat jenis Hexymer. Barang tersebut kedapatan disimpan di selipan pohon pisang nan berada disamping rumah pelaku," ungkapnya.

Kepada penyidik, HS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang laki-laki berjulukan Kodir. Polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pengakuan pelaku itu.

"Pelaku mengaku mendapatkan peralatan tersebut dengan langkah membeli nilai Rp 300 ribu dengan langkah COD (cash on delivery)," imbuhnya.

Menurut pengakuannya, pelaku menjajakan obat-obatan itu Rp 10 ribu satu plastik berisi empat butir. Pelaku kemudian dibawa ke instansi polisi.

"Selanjutnya pelaku dan peralatan bukti diamankan ke Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan dan investigasi lebih lanjut," pungkasnya.

(rdh/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News