Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, interogator KPK keluar area ruangan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu pukul 18.24 WIB alias setelah kurang lebih 6 jam melakukan penggeledahan.
Terlihat interogator KPK turut membawa total tiga buah koper berwarna hitam dari hasil penggeledahan. Ketiga koper itu langsung dibawa interogator ke dalam mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui secara pasti peralatan bukti apa saja nan dibawa oleh interogator tersebut. Setelah rampung melakukan pemeriksaan, interogator KPK juga langsung meninggalkan area instansi Kementerian ATR/BPN.
Mengacu pada bangunan perkara nan disampaikan KPK dalam konvensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya nan juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) alias Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
(tfq/dal)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·