Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom-Ekonom Senior Kasih Masukan Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng tiga master ekonomi guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.

Adapun ketiga master nan datang dalam rapat tersebut ialah Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin, serta Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli.

Pandangan Didik J. Rachbini: RUU Keuangan Negara Harus Masuki Ranah Ekonomi Politik

Dalam pemaparannya, Didik menyoroti substansi RUU Keuangan Negara nan dinilainya tetap terlalu kental dengan nuansa administratif semata, padahal semestinya sudah merambah ke dimensi politik.

"Undang-Undang Keuangan Negara ini hanya mengatur seperti accounting system, informasinya, kemudian flow, penyelenggaraan sistem informasi, standar accounting, pemeriksaan, dan lain-lain. Dalam pandangan saya, Pak Ketua, ini adalah technical, semestinya sudah beranjak ke ekonomi politik," ujar Didik dalam RDPU RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan ekonomi politik tidak sekadar memandang aspek untung alias rugi, melainkan turut memperhitungkan nilai publik (public value).

"(Political economy) itu jika ada kebijakan dan melaksanakan birokrasinya, itu siapa nan untung, siapa nan rugi, semua merasakan implikasi kebijakan, sehingga ini kudu diubah dari positive legislation menjadi normatif," terangnya.

Pandangan Chaikal Nuryakin: Target Defisit Perlu Lebih Fleksibel

Sementara itu, Chaikal menyoroti kelemahan RUU Keuangan Negara nan dinilai belum secara maksimal menerjemahkan tujuan negara dalam memenuhi nilai ekonomi dan sosial, sehingga kreator kebijakan kerap terjebak hanya pada orientasi penutupan kerugian finansial negara.

"Pembuat kebijakan kudu sejalan dengan tujuan negara berasas nilai ekonomi dan sosial. Tetapi nyatanya mereka tidak menjalankan kegunaan alias memaksimalkan tujuan dari negaranya," kata Chaikal.

Lebih lanjut, dia juga mengusulkan agar batas defisit anggaran negara dapat dirumuskan secara lebih elastis guna menghadapi situasi-situasi tertentu.

"Memang ada elastisitas nan kudu dimiliki oleh negara, terutama mengenai defisit 3%, untuk misalnya tahun-tahun tertentu. Batas 3% ini sebaiknya bukan [dihitung] per tahun, tapi lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu. Jadi, misal dalam 10 tahun kudu 3%, tapi ada elastisitas di tiap tahunnya gitu nan memang kudu dipenuhi," jelasnya.

Pandangan Dipo Satria Ramli: K/L Jangan Hanya Fokus Habiskan Anggaran

Dari perspektif pandang berbeda, Dipo menyoroti kecenderungan kementerian dan lembaga (K/L) nan selama ini terlampau berjuntai serta berorientasi pada penyerapan pagu anggaran semata.

"Undang-Undang Keuangan Negara ini sangat administratif. Jadi dari kementerian alias lembaga, fokusnya [hanya] menghabiskan anggaran pagu. Kalau ada masalah, BPK juga mungkin hanya sebatas administratif juga. Jadi tidak terlalu mengenai antara outcome nan diharapkan," kritik Dipo.

Sebagai solusi, dia merekomendasikan dua strategi utama agar RUU Keuangan Negara ke depan bisa menghadirkan akibat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di beragam daerah.

"Jadi jika saya melihat, mungkin ada dua strategi nan paling utama. Pertama adalah menggenjot daya beli, kedua adalah masalah memilih program-program nan mempunyai pengaruh pengganda (multiplier effect) nan tinggi. Kalau misalnya dua strategi ini bisa masuk di UU Keuangan Negara, saya rasa ini sangat-sangat menolong," pungkasnya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News