Pengamat Sebut Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pengamat Sebut Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan Ilustrasi(Dok Istimewa)

Advokat dan pengamat norma Shri Hardjuno Wiwoho meminta kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset hanya diberikan kepada lembaga dan abdi negara nan terpercaya. Menurut dia, pengawasan pengadilan dan sistem pertanggungjawaban diperlukan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Hardjuno meminta DPR memastikan integritas abdi negara menjadi bagian krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Yang terpenting dan kudu dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga nan berkuasa itu memang betul-betul kudu terpercaya,” kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Hardjuno, dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul lantaran keresahan masyarakat terhadap korupsi dan beragam penyalahgunaan kekuasaan. Namun, patokan tersebut tetap kudu memberikan kepastian norma sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

Ia mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset justru menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Harta nan diperoleh secara sah kudu tetap mendapatkan perlindungan dan tidak boleh menjadi sasaran kriminalisasi alias perampasan secara sewenang-wenang.

“Konsep nan saya sampaikan dalam policy paper hari ini mengenai dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian norma terdapat agunan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Hardjuno mengusulkan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset ditempatkan dalam pengawasan pengadilan. Masyarakat nan merasa dirugikan juga kudu mempunyai ruang untuk menguji keabsahan tindakan abdi negara melalui forum yudisial nan independen.

Selain pengawasan pengadilan, negara perlu memenuhi periode pembuktian awal mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana. Pemilik aset tidak semestinya langsung dibebani tanggungjawab membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa dasar bukti nan memadai dari negara.

Hardjuno tetap mendukung sistem perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan pelaku. Mekanisme tersebut dinilai diperlukan untuk menangani kondisi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, alias tidak diketahui keberadaannya.

“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berfaedah negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya kudu transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia