
Mantan Presiden Surah Bashar Al Assad.
DAMASKUS - Sebuah pengadilan Suriah telah menjatuhkan balasan meninggal secara in absentia terhadap diktator nan digulingkan, Bashar al-Assad. Pengadilan menyatakan Assad bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kerabat di negara tersebut.
Assad melarikan diri dari Damaskus ke Moskow berbareng keluarganya setelah rezimnya digulingkan pada Desember 2024, nan mengakhiri cengkeraman kekuasaan keluarganya selama lima dekade.
Dalam kasus nan sama, pengadilan juga menjatuhkan balasan meninggal kepada Atef Najib, sepupu Assad sekaligus mantan kepala keamanan politik di provinsi Deraa, Suriah selatan. Ia dihadirkan di dalam kurungan di ruang sidang saat pengadil membacakan vonisnya. Deraa secara luas dianggap sebagai tempat bermulanya pemberontakan terhadap kekuasaan Assad, demikan dilaporkan BBC
Pada Maret 2011, penahanan dan dugaan penyiksaan terhadap sekelompok remaja—yang dituduh membikin grafiti anti-pemerintah—memicu protes di kota tersebut, nan kemudian ditanggapi dengan tindakan keras dan kekerasan oleh abdi negara keamanan. Respons tersebut turut memicu demonstrasi berskala nasional nan kemudian berkembang menjadi perang saudara, nan menelan ratusan ribu korban jiwa.
Pemerintahan sementara Suriah mulai mengadili para pejabat nan mengenai dengan rezim Assad—yang telah berkuasa selama lebih dari 50 tahun—pada awal tahun ini. Najib merupakan salah satu pejabat berkedudukan tertinggi nan diadili. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan, "pembunuhan sengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun", dan "penyiksaan nan mengakibatkan kematian".
Masih belum jelas apakah pemerintah baru Suriah bakal bisa mengamankan ekstradisi Assad dari Moskow. Ini bukan langkah pertama kepemimpinan baru Suriah terhadap Assad. Surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadapnya Desember lampau atas tuduhan pembunuhan dan penyiksaan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·