Jakarta -
KPK mengatakan pihaknya mendapat info jika praktek pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru agar bisa ikut seleksi jalur berdikari di Universitas Soedirman (Unsoed) sudah dilakukan sejak lama oleh Rektor, Akhmad Sodiq (ASO). Informasi ini diperoleh KPK dalam proses penyidikan.
"Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berjalan lama," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan, pihaknya pun tetap ada mendalami info tersebut. Sebab saat ini, peralatan bukti nan diperoleh oleh interogator tetap menunjukkan praktek kotor tersebut terjadi di 2025-2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kelak itu tentunya bakal didalami di proses penyelidikan nan berjalan. Karena ini kan tetap tahap awal ketika naik investigasi itu hanya mengenai dengan perbuatan nan memang ada kecukupan dua perangkat buktinya tadi," ungkap Taufik.
Taufik menyampaikan, dalam pengembangannya nanti, interogator bakal konsentrasi kepada masa kedudukan Sodiq sebagai Rektor pada dua periode sejak 2022 hingga 2026. Namun dia memastikan tidak menutup kemungkinan bakal turut mendalami kedudukan Sodiq sebelumnya ketika sebagai Wakil Rektor pada 2018.
"Untuk pengembangan kelak di penyelidikan nan saat ini sedang alias bakal berjalan, kita bakal kembangkan batasi di kedudukan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua nan bersangkutan. Karena periode pertama itu 2022 sampai dengan 2024, kemudian 2024 sampai 2026. Tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu nan kelak diputuskan untuk dikembangkan pada saat nan berkepentingan menjabat rektor," jelas Taufik.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan andaikan memang ada fakta-fakta mengenai bahwa pada saat nan berkepentingan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan nan juga bakal kelak dikembangkan. Salah satu pengembangan nan juga sempat dibahas tadi di pembahasan pembeberan satu gelar perkara, begitu ada penerimaan alias pembelian aset," imbuhnya.
Duduk Perkara
Taufik awalnya membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi berdikari sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran duit pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq berjulukan Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan duit para orang tua.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta nan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bagian tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bagian tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Dia juga mengungkapkan, pada tahun nan sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini nan mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, nan mau anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Setelah duit diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang.
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang nan ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
(kuf/zap)
16 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·