Pengacara: Roy Suryo Ditangkap Polisi Jam 7 Jumat Pagi Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi ini.

Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Dia kemudian membagikan siaran pers kuasa norma Roy Suryo mengenai peristiwa penangkapan kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran pers itu, Khozinudin dkk mengatakan Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Pun demikian dr Tifa.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya," katanya.

"Pada saat nan bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambung Khozinudin dkk lewat pernyataan itu.

Salah satu personil tim kuasa norma dr Tifa, Aziz Yanuar, pun mengonfirmasi penangkapan kliennya.

"Iya benar," katanya saat dihubungi.

Lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa menyatakan pengguna mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB. Pengacara dr Tifa pun menjelaskan kliennya semestinya ikut ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

Namun, akibat penangkapan itu, ujian itu terpaksa dilakukan daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut.

Roy Suryo dan dr Tifa kooperatif

Dalam siaran pers tim kuasa norma Roy Suryo, Khozinuddin dkk pihaknya mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya nan melakukan penangkapan namalain upaya paksa terhadap Roy dan dr Tifa. Pasalnya kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian baik untuk dimintai keterangan maupun untuk diperiksa.

Pun, sambungnya, seandainya mereka bakal dipanggil mengenai pelimpahan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan komplit namalain P-21.

"Kami menyayangkan tindakan interogator Polda Metro Jaya nan melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap pengguna kami, padahal pengguna kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan interogator apalagi selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa norma Roy Suryo.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua alias sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambungnya.

Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga penangkapan itu menunjukkan tindakan kepolisian nan tak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik mengintervensi hukum.

"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa norma tidak melangkah sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata mereka.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik nan mengintervensi norma sehingga cara-cara nan beradab dalam menegakkan norma melalui pemanggilan ditinggalkan dan beranjak menempuh langkah tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Kala itu, Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pelimpahan tahap II alias menyerahkan peralatan bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, kala itu, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II bakal dilakukan.

Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya bakal menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional