Pemerintah memastikan tidak bakal menelantarkan para pekerja pasca-eksekusi pengosongan lahan Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk memprioritaskan kelanjutan nasib para karyawan.
"Jadi teman-teman, mengenai dengan tenaga kerja Hotel Sultan alias eks tenaga kerja Hotel Sultan, kelak prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari tenaga kerja Hotel Sultan ini," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
"Jadi intinya kami tidak mau mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak nan dikorbankan," sambungnya.
Juri menjelaskan bahwa pemerintah mau menggunakan pendekatan nan humanis dan berencana merangkul para pekerja agar dapat melanjutkan mata pencaharian mereka di bawah pengelolaan area nan baru.
"Jadi kami mau memanusiakan mereka, kelak kita bakal data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata dia.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perubahan tersebut, pemerintah juga telah menyediakan saluran komunikasi dan posko pengaduan resmi di lapangan agar seluruh pekerja dapat berkoordinasi langsung mengenai kewenangan ketenagakerjaan mereka.
"Jadi jangan cemas mengenai dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ujarnya.
Polemik ini mengenai penguasaan lahan Blok 15 area GBK, di mana Pemerintah telah beperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta, sedangkan PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun nan Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berhujung pada 2023.
GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025.
Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi norma sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, nan kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·