Penampakan Tersangka Baru Korupsi MBG dari Pihak Swasta, Ini Perannya!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejagung menetapkan Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka korupsi program MBG mengenai penunjukan mitra SPPG dan dugaan suap.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Penetapan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dilakukan setelah interogator memeriksa nan berkepentingan dan mengantongi perangkat bukti nan dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, GHS diduga mempunyai peran krusial dalam pengaturan penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) nan menjadi bagian dari penyelenggaraan program MBG. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

“Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan nan ditetapkan sebagai mitra disebut mempunyai hubungan dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui sistem nan telah diatur,” jelas Syarief. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

GHS diduga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator nan ditunjuk oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG di bawah yayasannya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah duit dalam corak rupiah maupun mata duit asing kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak nan meminta support agar dapat menjadi mitra program makan bergizi gratis. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Ag

Dalam kasus ini total sebanyak enam orang, termasuk Glory, telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News