Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2026 |06:45 WIB

KPK menetapkan Rektor Unsoed sebagai tersangka pemerasaan penerimaan mahasiswa baru (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026.
Pantauan di lokasi, Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 01.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK pada Sabtu (22/8/2026) awal hari.
Akhmad Sodiq terlihat berada di barisan paling depan, di belakangnya Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan disusul tersangka lainnya. Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq memilih tutup mulut dari sejumlah pertanyaan awak media nan sudah menunggunya.
Dengan pengawalan petugas, dia bergeming melangkah menuju mobil tahanan nan bakal membawanya ke rutan bagian Gedung Merah Putih KPK tempat dia ditahan.
15 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·