Ada Peran Guru Pengepul Mahasiswa Baru Masuk Unsoed, Bayar Rp50-500 Juta

Sedang Trending 19 menit yang lalu
Ada Peran Guru Pengepul Mahasiswa Baru Masuk Unsoed, Bayar Rp50-500 Juta Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan peralatan bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung M(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan oknum pembimbing nan bertindak sebagai pengepul alias koordinator dalam transaksi jual beli "kursi" calon mahasiswa baru jalur berdikari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tarif satu bangku mahasiswa dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, interogator menemukan adanya pembimbing Sekolah Menengah Atas (SMA) nan mengoordinasikan sejumlah siswa untuk memesan kelulusan di Unsoed.

"Ada beberapa golongan siswa dari SMA nan kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik mengungkapkan, oknum pembimbing tersebut berkomunikasi intensif dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) guna menyepakati kuota dan besaran dana.

"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan mengenai per orangnya alias kepalanya itu berapa," terang Taufik.

Berdasarkan peralatan bukti pesan singkat nan disita KPK, patokan nilai untuk satu bangku penerimaan mahasiswa baru Unsoed bervariasi berjuntai pada kesepakatan.

"Paling itu Rp500 juta sampai nan paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.

Praktik rasuah ini terungkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar interogator KPK terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam tersangka, ialah Sodiq, Norman, keponakan Sodiq berjulukan Mulyono, dua perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Eko Sumanto. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia