KPK Ungkap Alasan Jerat Rektor Unsoed Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Sedang Trending 23 menit yang lalu
Jakarta -

KPK membeberkan penerapan pasal tentang pemerasan dan pemberian lainnya alias gratifikasi terhadap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dkk. KPK mengatakan, penerapan pasal ini disesuaikan dari hasil investigasi perkara oleh penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerapan pasal pemerasan dilihat pada adanya relasi kuasa dari sosok Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Dia menyebut, rektor selaku ketua tertinggi kampus memilki kewenangan penuh dalam seleksi jalur Mandiri ini.

"Ada relasi kuasa dan otoritas. nan menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada nan punya kewenangan begitu, ada nan mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan, dengan kuasa penuh nan dimiliki ini, Sodiq pun meminta sejumlah duit sesuai nan dipatoknya bagi para orang tua, nan menginginkan anaknya bisa ikut dalam seleksi jalur Mandiri. Sehingga, kata Taufik, pada akhirnya para orang tua terpaksa menyetorkan duit sesuai nan dipatok ialah Rp 650 juta demi anaknya bisa kuliah di Unsoed.

"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya nan kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari nan punya otoritas, mengenai dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.

Sementara untuk penerapan pasal penerimaan lainnya alias gratifikasi, Taufik mengatakan perihal ini berangkaian dengan adanya pemberian dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru nan diterima oleh Sodiq. Pemberian ini dilakukan para orang tua calon mahasiswa baru atas dasar rasa terima kasih lantaran telah dibantu agar anaknya bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Karena ada prestasi nan dianggap oleh si pengguna alias dalam perihal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.

Rektor Siapkan 73 Kuota Untuk Calon Maba nan Ortunya Setor Duit

Taufik menyampaikan, Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, telah menyediakan sebanyak 73 kuota bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran nan orang tuanya sudah menyetor duit sebagai 'syarat' jalur Mandiri. Sebanyak 73 kuota itu memang disiapkan oleh Sodiq dari total 245 kuota untuk mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru nan menyetorkan duit kepadanya.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur berdikari itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa nan kelak bakal dikelola untuk bisa di kuota untuk nan dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.

Taufik menyebut, jumlah itu didapatkan oleh interogator saat memperoleh peralatan bukti arsip saat OTT dilakukan. Namun, dia mengatakan tetap mendalami asal-usul hitungan penyiapan kuota tersebut.

"Jadi ada itung-itungannya nan kami sebutkan, nan kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya bakal didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.

Duduk Perkara

Taufik awalnya membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.

Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi berdikari sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran duit pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq berjulukan Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan duit para orang tua.

"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta nan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bagian tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bagian tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun nan sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini nan mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, nan mau anaknya berkuliah di Unsoed.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Setelah duit diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang.

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

Keenam orang nan ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News