
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan. (Foto; Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk rencana pemutihan tunggakan iuran, tidak kudu menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah lintas kementerian, kata dia, saat ini tengah bergerak sigap mencari solusi agar persoalan tersebut segera tertangani.
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu secara formil menunggu Perpres ya, lantaran itu kan tadi pagi jika saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya persoalan ini muncul ada di mana,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Nah, kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi alias jalan keluar terhadap masalah nan berasosiasi dengan BPJS kan,” tambahnya.
Menurutnya, obrolan pemerintah dengan DPR berjalan konstruktif dan menghasilkan sejumlah konklusi nan mengarah pada solusi kebijakan.
“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi nan kemudian disepakati itu menjadi konklusi di dalam rapat dengan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak kudu menggunakan Perpres.
“Gak kudu menunggu pakai Perpres,” tegasnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada persoalan pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi nan diberikan betul-betul tepat sasaran.
“Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, lantaran kan problemnya muncul oleh lantaran pencatatan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, lantaran proses pada saat kita memverifikasi agar semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·