Polisi menetapkan pemuda berinisial MI (27) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah orang tuanya di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku terancam balasan sembilan tahun penjara.
"Ancaman balasan Pasal 308 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (15/6).
Hafid menambahkan, ancaman balasan dapat diperberat jika ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, sejauh ini dipastikan tak ada korban.
"Pelaku bisa dikenai 12 tahun jika menyebabkan luka berat dan maksimal 15 tahun andaikan mengakibatkan korban jiwa," terangnya.
Saat ini, MI telah diamankan polisi. Ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pati," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku, MI (27), nekat membakar rumah orang tuanya lantaran marah tidak diberi duit oleh ayahnya, M (61), untuk merantau.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·