Kegiatan lelang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari di Aula Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/6).(MI/Rahmat Rullah)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang 27 unit kendaraan dinas nan telah melewati masa faedah operasional. Lelang terbuka tersebut menjadi bagian dari langkah penataan aset wilayah sekaligus upaya meningkatkan penerimaan wilayah dari peralatan milik wilayah nan tidak lagi produktif.
Kegiatan lelang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari di Aula Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/6). Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan pelelangan kendaraan dinas merupakan corak komitmen pemerintah wilayah dalam menerapkan tata kelola aset nan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh kendaraan nan menjadi objek lelang telah melalui proses inventarisasi dan dinilai tidak lagi efisien untuk digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintah.“Seluruh kendaraan dinas operasional nan menjadi objek lelang pada hari ini secara teknis dan ekonomis telah melewati masa faedah serta usia optimal pelayanannya,” kata Muhammad Fadlansyah.
Ia menjelaskan, penghapusan aset melalui sistem lelang terbuka merupakan langkah krusial untuk memastikan proses pemindahtanganan peralatan milik wilayah dilakukan secara akuntabel serta mempunyai kepastian hukum. Fadlansyah menegaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah tidak hanya berangkaian dengan proses pengadaan barang, tetapi juga mencakup pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, hingga penghapusan aset nan sudah tidak layak digunakan.
“Kami mengapresiasi seluruh OPD teknis dan panitia lelang nan telah kooperatif dalam melakukan pendataan serta penyerahan aset kendaraan dinas untuk diproses melalui sistem lelang,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat wilayah di lingkungan Pemprov Sultra agar meningkatkan pengawasan terhadap aset nan tetap digunakan. Menurutnya, pencatatan dan pemeliharaan nan baik bakal memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha, menjelaskan bahwa penyelenggaraan lelang pemerintah sekarang telah dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mengikuti seluruh proses penawaran melalui platform resmi pemerintah tanpa kudu datang langsung ke letak pelaksanaan.
“Lelang ini berkarakter terbuka dan transparan. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran tanpa kudu datang langsung di letak lelang melalui platform lelang.go.id,” jelas Irfan.
Ia menyebut, lelang kendaraan dinas Pemprov Sultra kali ini terdiri atas 27 lot kendaraan dengan nilai batas mencapai Rp267.937.000. Objek lelang tersebut meliputi 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
Menurut Irfan, sistem penawaran nan kompetitif memberi kesempatan bagi nilai kendaraan untuk meningkat dari nilai batas nan telah ditetapkan. Karena itu, hasil akhir lelang berpotensi memberikan penerimaan nan lebih besar bagi pemerintah daerah. “Kami berambisi nilai nan tercapai lebih tinggi dari nilai batas lantaran sistem lelang berkarakter kompetitif, sehingga nilai bakal bergerak naik sesuai penawaran peserta,” katanya.
Irfan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beragam modus penipuan nan mengatasnamakan lelang pemerintah. Ia menegaskan seluruh info dan proses pembayaran lelang hanya dilakukan melalui kanal resmi nan telah ditetapkan pemerintah.“Jika ada penawaran peralatan murah nan mengatasnamakan lelang, masyarakat kudu berhati-hati. Semua proses lelang resmi dilakukan melalui kanal nan telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Di tempat nan sama, Kepala BPKAD Sultra, Umikrum Latifa, mengungkapkan bahwa pengumuman lelang telah dilakukan secara nasional sejak 12 Juni 2026 melalui portal resmi lelang pemerintah dan media massa.
Ia mengatakan, nilai taksiran awal dari 27 kendaraan nan dilelang berada di kisaran Rp239 juta. Namun, hingga hari terakhir penyelenggaraan lelang, sejumlah kendaraan mengalami kenaikan nilai cukup signifikan dibandingkan nilai awal nan ditetapkan. “Tadi kita sudah memandang ada beberapa kendaraan nan harganya naik acapkali lipat dari nilai awal. Ini menunjukkan antusiasme peserta cukup tinggi,” ungkap Umikrum.
Menurutnya, kendaraan nan dilelang merupakan aset nan sudah tidak layak digunakan lantaran biaya pemeliharaan nan dikeluarkan pemerintah lebih besar dibandingkan faedah operasional nan diperoleh. “Kalau terus dipertahankan, biaya perawatannya besar. Karena itu lebih efektif dilelang. Selain menata aset daerah, hasil lelang juga menjadi penerimaan daerah,” ujarnya.
Umikrum menambahkan, Pemprov Sultra tetap mempunyai sejumlah aset lain nan berpotensi untuk dilelang pada tahap berikutnya. Aset tersebut meliputi kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, hingga peralatan elektronik seperti komputer, printer, dan pendingin ruangan.
Namun, sebelum masuk dalam daftar lelang, seluruh aset wajib melalui tahapan penilaian oleh tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penetapan nilai batas melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra. “Masih banyak aset nan bakal dilelang, tetapi semuanya kudu melalui proses penilaian terlebih dulu agar sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” pungkasnya.
Melalui penyelenggaraan lelang ini, Pemprov Sultra berambisi pengelolaan peralatan milik wilayah semakin tertib dan profesional. Selain mengurangi beban biaya pemeliharaan aset nan tidak produktif, hasil lelang juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. (X-6)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·