Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan kebijakan mengenai penggunaan gadget bagi siswa dan pembimbing di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026.
"Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran melangkah aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik," ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah menyebut penggunaan gadget nan tidak terkontrol berpotensi menimbulkan akibat negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan keahlian berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, ialah Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, nan mengatur pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kepintaran artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh siswa di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran nan direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua alias wali serta sebagai penunjang pembelajaran.
"Ini adalah tindak lanjut keputusan berbareng sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran nan mempunyai potensi untuk mendukung efektivitas dan penemuan pembelajaran," kata Khofifah.
Kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan gadget oleh siswa di lingkungan sekolah dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.
"Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar alias literasi digital, mengikuti kuis alias asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran," tambah Khofifah
Kebijakan ini bermaksud mendorong peserta didik agar lebih konsentrasi dan berkonsentrasi dalam proses pembelajaran berbareng pembimbing dan kawan sekelas. Siswa juga dianjurkan untuk mengutamakan hubungan sosial secara langsung, melakukan aktivitas bentuk ringan, serta membangun komunikasi nan sehat dengan kawan sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan sosial antar siswa nan selama ini condong menurun akibat penggunaan gadget secara berlebihan di lingkungan sekolah. Dampak lainnya juga diyakini dapat meningkatkan minat baca, menulis, dan keahlian berhitung.
Sementara itu, sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Termasuk, pertimbangan terhadap uji coba telah dilakukan oleh masing-masing sekolah.
Tepat pada 1 April lalu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Selain itu, kebanyakan sekolah di Jatim juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Seperti di Kabupaten Sidoarjo, ialah SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran nan membikin video imajinatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.
Dalam uji coba tersebut, pada penerapannya siswa diminta meletakkan handphone di kotak unik nan mempunyai ruang-ruang mini seukuran perangkat. Setiap siswa meletakkan handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama KBM berlangsung.
"Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima petunjuk Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan," kata Aries Agung Paewai.
Di sisi lain, Aries juga meminta keterlibatan orang tua alias wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Ini agar orang tua turut mengawasi dan dilakukan demi kemajuan para murid.
"Kebijakan ini didukung orang tua alias wali siswa agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget nan mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah," jelasnya.
"Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan pertimbangan secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan," tutup Aries.
(prf/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·