
Tempat Pemakaman Umum (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan jasa pemakaman cuma-cuma di 82 Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan pemakaman cuma-cuma merupakan corak nyata kehadiran pemerintah bagi penduduk nan sedang mengalami masa sulit.
Fajar juga mengatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap penduduk Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman nan layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
“Pemakaman cuma-cuma adalah corak kehadiran pemerintah di saat paling susah bagi warga. Kami memastikan setiap penduduk DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman nan layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” kata Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Sebagai bagian dari pelayanan publik nan menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan beragam akomodasi pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," imbuhnya.
Adapun akomodasi kebijakan pemakaman cuma-cuma ini meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang nan tidak dipungut biaya namalain Rp0. Selain itu, tersedia pula jasa mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka alias rumah sakit menuju TPU.
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, alias 0816878889. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan akomodasi pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras bunyi tanpa biaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·