Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Rp10 Juta pada Penyedia Jasa Pengangkutan Sampah Nakal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Rp10 Juta pada Penyedia Jasa Pengangkutan Sampah Nakal Ilustrasi(ANTARA/Darryl Ramadhan)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Penyedia jasa pengangkutan sampah, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI), dijatuhi hukuman administratif berupa denda duit paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama setelah terbukti membuang sampah sembarangan di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan tata kelola sampah di Ibu Kota. Ia mengingatkan seluruh penyedia jasa untuk bertanggung jawab penuh atas sampah nan mereka angkut hingga ke akomodasi pengolahan nan resmi.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan mempunyai tanggung jawab memastikan sampah nan mereka angkut dibawa ke akomodasi nan semestinya. Jika ditemukan pelanggaran, kami bakal tindak,” ujar Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (12/8).

Kronologi Penindakan

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial. Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan kronologi pengungkapan praktik terlarangan tersebut:

  • Senin (10/8): DLH menerima info melalui video viral di akun IG @Ijoeel nan merekam aktivitas pembuangan sampah ilegal.
  • Selasa (11/8): Berdasarkan identifikasi kendaraan, DLH memanggil PT SBCI untuk klarifikasi. Perusahaan mengakui bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah milik mereka.
  • Pemeriksaan Lapangan: Petugas menemukan area parkir kendaraan dan tempat tinggal tenaga kerja perusahaan di sekitar letak pembuangan ilegal.

Detail Sanksi Administratif

Berdasarkan hasil kajian konteks saat ini, Pemprov DKI menetapkan hukuman sesuai dengan izin nan bertindak di Jakarta. Berikut adalah rincian hukuman nan dijatuhkan kepada PT SBCI:

Jenis Sanksi Dasar Hukum Keterangan
Uang Paksa Perda DKI No. 3 Tahun 2013 Denda administratif sebesar Rp10.000.000
Teguran Tertulis Pergub DKI No. 102 Tahun 2021 Teguran tertulis pertama

Helmy Zulhidayat menegaskan bahwa pengawasan bakal terus diperketat guna memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah melangkah tertib.

"Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah terlarangan berakhir dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib," pungkasnya. (Ant/Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia