Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Selain didakwa memperkaya diri, Gus Alex berbareng dengan Yaqut Cholil Qoumas dan dua tersangka lain, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, didakwa merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Penasihat Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai dakwaan tersebut tidak masuk akal. Menurut pihaknya, tidak ada kerugian negara nan diakibatkan dalam penyelenggaraan haji periode 2023-2024.

"Bisa dicek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN alias APBD nan dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, apalagi 2025? Tidak ada sama sekali," kata Wa Ode.

"Jadi gimana mungkin kemudian negara menyatakan negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp 622 miliar, nan kata rekan JPU adalah berasas selisih dari penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji khusus. Selisih ibadah haji unik ya, selisih itu kan ini duit jamaah gitu loh, enggak ada duit negara," jelasnya menambahkan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita