Pemkot Jayapura Identifikasi Empat Objek Diduga Cagar Budaya di Port Numbay

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

, JAYAPURA, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, mulai melakukan identifikasi dan penetapan sejumlah objek nan diduga sebagai cagar budaya di wilayah nan dikenal dengan julukan "Port Numbay". Langkah ini diambil untuk menggali potensi wisata budaya nan dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje, mengungkapkan bahwa Kota Jayapura mempunyai banyak lokasi wisata berpotensi. Namun, pada tahap awal ini, pihaknya memfokuskan identifikasi pada empat objek utama.

"Empat objek tersebut ialah kawasan bawah laut, gedung tua Universitas Cenderawasih, Pulang Metu Debi, dan gedung Quonset alias rumah bulat peninggalan Perang Dunia II di area Peralatan Daerah Militer (Paldam)," kata Evert Merauje di Jayapura, Jumat.

Dasar Penyusunan Peta Jalan Wisata

Evert menjelaskan bahwa hasil identifikasi ini bakal menjadi dasar krusial bagi Dinas Pariwisata Kota Jayapura dalam menyusun peta jalan pengembangan wisata budaya. Dengan demikian, objek-objek nan telah ditetapkan sebagai cagar budaya nantinya dapat dipromosikan secara resmi sebagai lokasi wisata unggulan.

"Apalagi Kota Jayapura juga mempunyai banyak potensi nan bisa dikembangkan terutama pada sektor pariwisata sehingga menjadi daya tarik visitor dan berakibat terhadap pendapatan wilayah setempat," ujarnya.

Libatkan Masyarakat Adat

Dalam proses identifikasi ini, Pemkot Jayapura menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat budaya setempat. Hal ini mengingat letak objek-objek tersebut berada di atas tanah milik ulayat. Pihaknya bakal meminta pandangan dari masyarakat budaya Port Numbay.

"Keterlibatan masyarakat budaya Port Numbay menjadi bagian terpenting dalam proses identifikasi maupun pengelolaan cagar budaya, baik dalam menjaga maupun pengelolaannya," tegas Evert Merauje.

Kriteria Penetapan Cagar Budaya

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Yoku, menjelaskan prosedur penetapan. Setiap objek nan bakal ditetapkan sebagai cagar budaya kudu terlebih dulu berstatus sebagai objek diduga cagar budaya.

"Kemudian objek kudu memenuhi kriteria di antaranya berumur lebih 50 tahun dan tetap mempunyai daya tahan alias kondisi gedung nan baik serta mempunyai nilai krusial bagi pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan pengetahuan pengetahuan," jelas Grace Yoku.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional