Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat buka bunyi atas polemik nan terjadi di masyarakat usai Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik tersangka kecelakaan maut, Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Selasa (26/5) lalu.
Seperti diketahui, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut nan menewaskan 2 orang akibat mobil nan dikendarainya menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu. Saat itu dia tetap menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Menurut Asep, setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tingkat regional dan pusat, kedudukan Ahmad Mursidi tidak bisa diganggu gugat dikarenakan belum memenuhi 2 unsur untuk bisa dibebastugaskan, diberhentikan sementara alias dicopot dari jabatannya.
Oleh karena itu, diakui Asep, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak untuk melakukan pemberhentian alias pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli lantaran terbentur patokan dari BKN meski statusnya sekarang telah menjadi tersangka.
"Artinya kami minta diskresi apakah dibebastugaskan, diberhentikan sementara alias dicopot? Dan responsnya BKN Regional III, jika dibebastugaskan itu kudu memenuhi 2 unsur katanya, beliau jadi tersangka dan ditahan, bisa tahanan sel, tahanan kota alias tahanan rumah," kata Asep dihubungi wartawan, Rabu (3/6).
"Jadi tidak memenuhi 2 unsur itu, selain jika ditahan, itu bisa diberhentikan sementara alias dibebastugaskan. Kalau kita copot misalkan, alias gampangnya dibebastugaskan alias diberhentikan sementara, berfaedah pemda melanggar aturan," imbuhnya.
Asep mengaku, pihaknya sudah melakukan pembahasan secara internal untuk mencopot kedudukan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati usai jadi polemik di tengah masyarakat. Namun perihal itu urung dilakukan dikarenakan tidak ada dasar norma untuk mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya.
"Karena pada rapat pertama itu nan dibahas pencopotan, terus kemudian lantaran nggak ada dasar maka bergeser ke dibebastugaskan alias diberhentikan sementara, tapi mentok juga lantaran tidak ada surat penahanan. Ya kita patuh. Hidup bernegara itu panglimanya patokan nan jadi patokan, ya gimana lagi?" ungkapnya.
Meski begitu, Asep mengaku, dirinya sangat memahami situasi dan kondisi masyarakat nan geram atas proses pelantikan terhadap Ahmad Mursidi nan sudah menjadi tersangka kecelakaan maut.
Namun, lanjut Asep, perihal itu kudu dilakukan lantaran kedudukan Staf Ahli Bupati tidak mempunyai kebijakan teknis dan anggaran nan berangkaian dengan pelayanan publik dibandingkan dengan kedudukan sebelumnya ialah Kepala DPMPTSP.
"Bukan kita tidak memahami, tapi sangat mengerti (situasi publik). Kalau misalnya ada kerabat alias kerabat dekat seperti itu (jadi korban), saya marah juga. Staf mahir bupati tidak mengelola anggaran, tidak punya staf. Beda dengan kepala dinas, punya kebijakan teknis, punya anggaran, punya staf. Kalau staf mahir kan enggak," terangnya.
"Jadi biar pelayanan publik tidak terkendala, makanya digeser ke staf ahli," sambung Asep.
Belum Bekerja, Izin Sakit
Dibeberkan Asep, sampai saat ini Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali sebagai Staf Ahli Bupati usai resmi dilantik lantaran terkendala kondisi kesehatan akibat penyakit kronis nan mengharuskannya berobat jalan dan cuci darah seminggu dua kali di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
"Saya monitor, sampai hari ini belum bekerja, belum masuk lantaran ada surat. Tadi saya tanya ke Kepala BKPSDM, jika Pak Mursidi ini menyampaikan surat sakit," ucap Asep.
Kendati demikian, Asep mengaku, sampai saat ini pihaknya tetap menunggu hasil kajian dari BKN pusat guna menentukan sikap terhadap kedudukan Ahmad Mursidi di tengah proses norma nan sedang dihadapinya.
Namun, Asep berharap, ada kesadaran secara individual dari Ahmad Mursidi untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar polemik nan terjadi tidak berlarut-larut, termasuk agar lebih konsentrasi terhadap kondisi kesehatan dan proses norma nan sedang dijalaninya.
"Kecuali nan berkepentingan sadar, dirinya lagi sakit terus kena musibah jadi tersangka, sadar mengundurkan diri, ya itu menurut saya sih. Kalau dari BKN Regional III langsung dijawab, kesimpulannya tidak bisa diberhentikan sementara lantaran tidak ada penahanan (kepolisian). Kalau dari BKN pusat katanya lagi dikaji dulu," tandasnya.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·