ilustrasi(dok.MI)
KELUARGA korban pembunuhan nan melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puspita Aulia, Andina Oktariani, dan Rizka Restiani selaku pemohon menilai pemisahan proses peradilan antara pelaku sipil dan militer telah menghalang upaya memperoleh keadilan, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi korban.
Melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) KUHAP, khususnya frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”. Menurut mereka, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian norma ketika suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari kalangan sipil dan militer.
Dalam persidangan, Kurniawan menjelaskan bahwa pemisahan proses peradilan membikin hubungan antar-pelaku nan diduga terlibat dalam satu rangkaian tindak pidana menjadi terputus dalam proses pembuktian.
Akibatnya, family korban mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk untuk menuntut restitusi kepada pelaku nan diproses melalui peradilan militer.
“Kerugian kewenangan konstitusional tersebut berkarakter spesifik dan aktual. Para pemohon memandang adanya upaya menghilangkan unsur perencanaan dalam perkara penghilangan nyawa suami Pemohon I setelah mendengarkan tuntutan oditur militer terhadap terdakwa nan berlatar belakang militer,” ujar Kurniawan saat membacakan pokok permohonan di Gedung MK, Rabu (10/6).
Menurut dia, kondisi tersebut muncul lantaran pelaku militer tunduk pada sistem peradilan militer berasas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sementara pelaku sipil diproses melalui peradilan umum.
Para pemohon juga menilai proses persidangan di peradilan militer tidak memberikan ruang nan cukup untuk mengungkap keterkaitan antara terdakwa sipil dan militer dalam perkara nan sama.
Salah satu indikasi nan mereka soroti adalah ditolaknya permintaan terdakwa dari kalangan sipil untuk memberikan keterangan dalam persidangan nan berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.
Mereka berambisi perubahan penafsiran tersebut dapat memberikan kepastian norma dalam penanganan perkara nan melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama.
Hakim Minta Dalil Diperkuat
Dalam sidang tersebut, majelis pengadil konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan para pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai para pemohon perlu memperkuat argumentasi mengenai aspek kepastian norma dan menjelaskan lebih rinci keterkaitan antara norma nan diuji dengan persoalan konstitusional nan mereka dalilkan.
“Ini meminta penafsiran. Agar posita dan petitum selaras, perlu dijelaskan apakah frasa tersebut sudah cukup menjamin kepastian hukum. Ini bukan sekadar persoalan menambahkan kata ‘wajib’, tetapi mengenai kebutuhan norma dalam praktik pemisahan peradilan koneksitas,” kata Adies.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah perlu memperoleh penjelasan nan lebih kuat mengenai urgensi perubahan makna terhadap norma nan diuji. Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti perkara nan dijadikan dasar pengajuan permohonan lantaran belum berkekuatan norma tetap alias inkracht.
Menurut Liliek, kondisi tersebut membikin perkara nan dialami para pemohon belum cukup kuat dijadikan contoh konkret dalam pengetesan undang-undang. “Maka perlu ditambahkan putusan-putusan nan sudah ada alias inkracht untuk peradilan koneksitas ini,” ujar Liliek.
Ia menyarankan agar para pemohon memasukkan putusan-putusan terdahulu nan telah berkekuatan norma tetap guna memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonan mereka.
Senada dengan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon menjelaskan hubungan karena akibat antara norma nan diuji dengan kerugian kewenangan konstitusional nan mereka alami. Menurut Saldi, uraian mengenai pertentangan norma dengan konstitusi tetap belum tergambar secara jelas dalam permohonan nan diajukan.
“Pada argumen permohonan, belum ada pertentangan dengan konstitusinya. Jadi tolong disampaikan lantaran nan bakal dinilai pertentangannya itu. Jika tidak, maka kami tidak bisa masuk ke pokok permohonan,” kata Saldi.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah hanya dapat memeriksa substansi perkara andaikan para pemohon bisa menunjukkan secara jelas letak pertentangan antara norma undang-undang nan diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa Puspita Aulia merupakan istri almarhum Mohammad Ilham Pradipta, mantan Kepala Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nan menjadi korban penculikan dan pembunuhan pada Agustus 2025.
Menurut pemohon, almarhum diculik oleh sekelompok orang nan terdiri dari unsur sipil dan militer di area Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari kemudian, korban ditemukan meninggal bumi di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·